Google Indonesia angkat bicara soal tudingan melakukan pelanggaran pajak atau tak membayar pajak di Indonesia. Tudingan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumukan bahwa Google telah menolak untuk diperiksa.
Juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
“PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).
Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2016), raksasa mesin pencari itu dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Tidak diketahui alasan penolakan tersebut.
Tahap selanjutnya, ada kemungkinan Ditjen Pajak akan melakukan penyelidikan lebih dalam karena terindikasi ada pelanggaran pajak. Penyelidikan paling cepat dilakukan pada akhir September.
“Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.
Masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan. Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT).
Dengan kata lain Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan saja, sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.
Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.